Kejahatan terhadap computer dapat menimbulkan ancaman
karena merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap sekelompok
kecil pengguna computer dan seseorang dapat mengambil keuntungan di akibatkan
tersebut. Kemajuan teknologi
tidak terlepas dari sisi baik dan sisi buruk. Di suatu sisi kemajuan teknologi
sangat berguna untuk membantu pekerjaan sehari-hari. Di
sisi lain, juga menyebabkan bertambahnya jenis kejahatan baru. Mulai
dari coba-coba sampai dengan ketagihan. Kejahatan terhadap computer dapat
menimbulkan ancaman karena merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab
terhadap sekelompok kecil pengguna computer dan seseorang dapat mengambil
keuntungan di akibatkan tersebut. Kejahatan terhadap komputer dan penjahat
komputer merupakan tantangan utama terhadap perkembangan sistem informasi.
Perkembangan sistem, serta sistem akutansi haruslah banyak memggunakan cara
pengontrolan dan merundingkan sebelum sistem tersebut dibangun dan merawat
sistem keamanaannya. Dalam sebuah pembukaan
hukum mengatakan bahwa kejahatan komputer
meliputi accesdari dokumen penting dalam komputer (Digunakan oleh pemerintah
federal) atau pengoperasian.Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk
senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi
informasi. Dalam hal ini kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT. Kode
etik Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang
telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan
itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Adapun salah satu
profesi TI yang akan dibahas adalah “Teknisi Komputer”. Teknisi Komputer dibagi
menjadi beberapa bagian-bagian sebagai berikut :
- Practical CTS Teknisi
Komputer yang dapat menangani dan merawat komputer beserta perangkat
pendukung utama.
- Junior Technical Support,
Teknisi Komputer yang dapat menangani dan merawat komputer beserta
perangkat pendukung utama.
- Technical Support, Staf pendukung teknis komputer
yang dapat mengoperasikan PC stand alone, instalasi OS, instalasi dan
konfigurasi jaringan, instalasi modem dan setting konfigurasi komunikasi
wireless, instalasi software anti virus, restore dan backup
system,penanganan awal atas masalah PC.
- Senior Technical Support,
Staf pendukung senior teknis computer yang dapat mengoperasikan PC stand
alone, instalasi OS, instalasi dan konfigursi jaringan, instalasi modem
dan setting konfigurasi. komunikasi wireless, instalasi software anti
virus, restore dan back up system, penanganan awal atas masalah PC,
memperbaiki system jaringan, menggunakan remote access, upgrade dan
migrasi OS.
Dengan demikian tenaga
profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan
rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang
kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau
sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
Hacker muncul pada tahun 1960-an
diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium
Kecerdasan Artificial Massachussets Institute Of Technology (MIT). Kelompok
mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi
computer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe. Kata
“hacker” pertama kali muncul dengan arti positif untuk memberi menyebut seorang
anggota yang mempunyai keahlian dalam bidang computer dan mampu membuat program
computer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Tahun 1983, analogi
hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang yang memiliki obsesi untuk
memahami dan menguasai system computer. Pasalnya pada tahun tersebut pertama
kali FBI menangkap kelompok krimunal computer The 414s yang bebasis di
Milwaukee AS. 414 merupakan kode area local mereka. Kelompok tersebut dinyatakan
bersalah atas pembobolan 60 komputer dari computer milik Pusat Kanker Memorial
Sloan-Kettering hingga milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Perkembangan
selanjutnya ada kelompok yang menyebut dirinya sebagai hacker, padahal bukan.
Mereka yaitu terutama para pria dewasa yang mendapat kepuasan lewat membobol
computer dan mengakali telepon (phreaking). Hacker sejati menyebut kelompok ini
“cracker” dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang cracker
sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Hacker
sejati tidak setuju jika menerobos keamanan seseorang telah menjadi hacker.
Para hacker mengadakan pertemuan setiap tahun sekali pada pertengahan bulan
Juli di Las Vegas. Ajang pertemuan hacker terbesar di dunia tersebut dinamakan
Def Con. Acara tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi
yang berkaitan dengan aktivitas hacking. Dari pernyataan di atas munculah
pertanyaan siapa sebenarnya yang disebut hacker dan siapa yang di maksud
cracker ? Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang
bermanfaat kepada jaringan computer, membuat program kecil dan membagikannya
dengan orang – orang di internet. Sebagai contoh “digigumi” (Grup Digital)
yaitu sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan
computer. Digigumi memggunakan teknik – teknik hexadecimal untuk merubah teks
yang terdapat di dalam game. Contonya game Chrono Trigger berbahasa Inggris
dapat dirubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena iti, status digigumi adalah
hacker bukan sebagai perusak. Hacker disini artinya mencari, mempelajari, dan
mengubah sesuatu untuk hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang
telah ditentukan oleh developer game. Para hacker melakukan penyusupan dengan
maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata – rata perusahaan yang bergerak
di dunia jaringan global (internet) memiliki hacker yang bertugas menjaga
jaringan dari kemungkinan perusahaan pihak luar atau para cracker, menguji
keamanan jaringan dari lubang keamanan yang memungkinkan para cracker mengobrak
– abrik jaringannya. Contoh perusahan yang menggunakan hacker yaitu perusahaan
asuransi dan auditing Price Waterhouse dengan nama Tiger Team. Mereka juga
menguji sistem sekuriti client mereka. Sedangkan cracker merupakan sebutan
untuk mereka yang memasuki sistem orang lain dan mempunyai sifat destruktif.
Biasanya di jaringan kkomputer, membypass password atau lisensi program
computer, sengaja melawan keamanan computer, mendeface (merubah halaman muka
web) orang lain bahkan sampai menghapus data orang lain, mencuri data untuk
keuntungan sendiri, maksud jahat atau karena ada tantangan. Beberapa proses
pembobolan dilakukan untuk menunjukkan kelemahan keamanan sistem.
1.2
Identifikasi Masalah
Internet
sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi
komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam
pengoperasiannya.
Pada
perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif,
dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku
kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi.
Sebagaimana
sebuah teori mengatakan: “crime is a product of society its self“, yang
secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang
melahirkan suatu kejahatan.
Semakin
tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan
yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
1.3 Tujuan
Tujuan dari
dibuatnya laporan ini adalah diantaranya :
- Memenuhi
salah satu tugas Komputer dan Masyarakat
- Mengetahui
perbedaan anatara Hacker dan Crakcer
- Bagaimana
pengaruhnya yang akan timbul dan bagaimana cara kita menyingkapinya
1.4
Sistematika Penulisan
Agar laporan
mudah dipahami dengan baik oleh pembaca, maka penyusun membuat
sistematika
penulisan laporan sebagai berikut :
BAB I
PENDAHULUAN
Pendahuluan
berisikan latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dibuatnya laporan dan
sistematika penulisan laporan
BAB II TEORI
DAN PEMBAHASAN
Landasan
teori berisikan teori-teori yang digunakan didalam pembuatan laporan.
BAB III
PENUTUP
Merupakan
bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari pembahasan serta pengajuan usulan
atau saran-saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Hacker
" HACK - Menurut para pakar IT, definisi "Hack"
bisa mengandung banyak artian. Tetapi inti dari semua definisi tetap hampir
sama. Hack secara umum adalah pekerjaan yang hampir mustahil, mungkin
menghabiskan banyak waktu dan pikiran tetapi dapat menghasilkan sesuai yang
diinginkan. Interaksi dengan komputer dalam bermain dan bereksplorasi, serta
dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan ketelitian yang sangatlah tinggi."
"Salah satunya, I Made Wiryana pakar TI Gunadarma yang juga kandidat Doktor Universitas Bielefeld Jerman mengungkapkan bahwa yang dimaksud Hacker adalah orang suka utak – atik jaringan komputer (internet) untuk mencapai kepuasan, pengetahuan teknik. Misalnya Richard Stallman dan Linus Torvalds itu adalah seorang hacker bukan cracker. Begitu juga Bill Gates -pendiri Microsoft -dulu juga seorang hacker. "
"Salah satunya, I Made Wiryana pakar TI Gunadarma yang juga kandidat Doktor Universitas Bielefeld Jerman mengungkapkan bahwa yang dimaksud Hacker adalah orang suka utak – atik jaringan komputer (internet) untuk mencapai kepuasan, pengetahuan teknik. Misalnya Richard Stallman dan Linus Torvalds itu adalah seorang hacker bukan cracker. Begitu juga Bill Gates -pendiri Microsoft -dulu juga seorang hacker. "
"HACKER - Definisi "Hacker"
adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempelajari, menganalisa, dan
selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan
mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat
lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer,
administrasi, dan berbagai hal lainnya, terutama pada sistem keamanan. Seorang Hacker
biasanya mempunyai pola pikir yang kuat dalam menyelesaikan
permasalahan-permasalahan seputar logika dan analisa.
HACKING - Sedangkan definisi dari "Hacking"
sendiri adalah suatu aktifitas dari hacker yaitu orang yang tertarik dan
mendalami sistem operasi komputer sehingga mengetahui kelemahan yang ada pada
suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan kelemahan tersebut untuk hal kejahatan.
Berbeda dengan Cracker dimana mereka memasuki sistem orang lain dengan
tujuan kurang baik."
Di masyarakat umum, istilah hacker ini banyak
tersalah gunakan atau rancu dengan istilah Cracker ( Pembobol ). Orang yang
mampu menembus kode dan kode kunci (password) serta memecahkan sistem security
tanpa izin atau secara tidak beretika. Istilah {cracker} telah ditemui oleh
pengganggu sistem komputer untuk membedakan aktivititas penggunaan komputer
yang melanggar aturan atau untuk memberikan istilah yang lebih berdasarkan
aktivitasnya. Istilah ini juga membedakan {hacker} yang disebut sebagai
seseorang yang mahir dalam menggunakan komputer beserta perintah-perintah
dasarnya ). Khususnya ketika pembahasan mengarah kepada kejahatan. Dimana istilah
untuk penjahat yang mereka maksud sebenarnya adalah Cracker.
Para hacker biasanya melakukan penyusupan-penyusupan
dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata – rata perusahaan yang
bergerak di dunia jaringan global (internet) juga memiliki hacker.
Mereka menghabiskan sebagian besar waktunya,
mendedikasikan keahlian komputer dan segala sesuatu yang berhubungan dengan
dunia TI. Orang-orang ini merupakan pakar internet, memahami dunia komputasi.
Administrator jaringan anda, menganggap mereka memahami benar apa yang mereka
bicarakan, kebanyakan juga seorang hacker. Hacker bukanlah orang-orang yang ada
dibarisan terdepan dalam perang internet guna memperoleh akses ilegal ke
komputer tanpa alasan yang kuat. Seorang hacker hanya akan mengambil alih sistem
jika hal tersebut membutuhkan proses pemikiran yang rumit, sesuatu yang
menantang, dan yang akan memberikan informasi atau membantu mereka
mengklarifikasi informasi tentang bagaimana hal tersebut dilakukan. Para hacker
selalu haus ilmu pengetahuan, mempelajari lebih dalam, menyukai dan selalu
ingin memperoleh lebih rinci mengenai subyek tertentu. Komputer. Internet.
Catatan: Para hacker dapat juga didefinisikan sebagai kelompok White Hat. Dari
masa ke masa definisi “hacker” telah berkembang, namun pada masa ini dapat
idefinisikan sebagai “Orang-orang yang gemar mempelajari seluk beluk system
komp.
Hacker sejati bukanlah kelompok
kriminal perusak jaringan seperti anggapan orang banyak, namun harus diakui
bahwa dari waktu ke waktu terdapat cukup banyak hacker yang menyalah gunakan
kemampuan dan pengethuan mereka untuk hal-hal yang destruktif dan negatif,
melakukan berbagai kejahatan atau berbuat usil dengan mengacaukan dan merusak
file orang.
2.2. Pengertian Hacker
Ada beberapa pendapat pengertian HACKER yaitu:
1.Orang Awam IT
Hacker adalah orang yang merusak sebuah sistem
Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
Hacker adalah mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
Hacker adalah orang yang merusak sebuah sistem
Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
Hacker adalah mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
2. Middle IT
Hacker adalah Sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan memberikannya dengan orang-orang diinternet.
Hacker adalah Sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan memberikannya dengan orang-orang diinternet.
3. Highly IT
Hacker adalah Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri daripada jurutera komputer, pengaturcara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sebarang kero\usakkan terhadap sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hacker.
Hacker adalah Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri daripada jurutera komputer, pengaturcara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sebarang kero\usakkan terhadap sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hacker.
Dapat disimpulkan beberapa pendapat
pengertian Hacker adalah sebuatan untuk mereka yang memberikan sumbngan yang
bermanfaat kepada jaringan komputer. membuat program kecil dan membagikannya
dengan orang-orang di Internet. Sebagai contoh: digigumi (Grup Digital) adalah
sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan
komputer.
Digigumi ini menggunakan teknik
teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya,
game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia.
Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
Hacker disini artinya, mencari, mempelajari dan mengubah sesuatu untuk
keperluan hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah
ditentukan oleh developer game. Para hacker biasanya melakukan
penyusupan-penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata-rata
perusahaan yang bergerak di dunia jaringan global (internet) juga memiliki
hacker. Tugasnya yaitu untuk menjaga jaringan dari kemungkinan perusakan pihak
luar "cracker", menguji jaringan dari kemungkinan lobang yang menjadi
peluang para cracker mngobrak-abrik jaringannya, sebagai contoh: perusahaan
asuransi dan auditing "Prince Waterhouse". Ia memiliki team hacker
yang disebut dengan Tiger Team. Mereka untuk menguji sistem sekuriti client
mereka.
Hacker mempunyai hirarki / tingkatan yaitu :
- Elite
Ciri-ciri ; mengetahui sistem luar dalam, sanggup
mengkonfigurasi dan menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrograman
setiap hari, effisien dan terampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat,
tidak menghancurkan data, selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat ni
sering disebut dengan ‘suhu’.
- Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai
pengetahuan kemampuan luas tentang computer, mengerti tentang sistem operasi
termasuk lubang keamananya, kemampuan programnya cukup untuk merubah program
eksplosit.
- Developed Kiddie
Ciri-ciri : masih ABG dan sekolah, membaca metode
hacking dan caranya di berbagai kesempatan, dan mencoba berbagai sistemsampai behasil,
masih menggunakan Garfik User Interface (GUI) dan baru belajar basic dari UNIX
tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
- Script Kiddie
Ciri-ciri : mengetahu pengetahuan teknis networking
yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan Trojan
untuk menakuti dan menyusahkan hidup sebagian pengguna internet.
- Lamer
Ciri-ciri :
tidak punya pengetahuan dan pengalaman tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer
sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker. Penggunaan computer hanya untuk main
game, IRC, tukar menukar software, mencuri kartu kredit, hacking dengan
software Trojan, nuke dan DoS, meyombongkan diri melalui IRC channel.
Dari
sinilah etika profesi diperlukan untuk membatasi para hacker bertindak dan untuk
tetap menjaga citra para hacker di mata masyarakat dunia. Etika Profesi
berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang. Sangatlah
perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien
atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan
masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa
disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya
disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang
dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy
program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas
program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan
memahami kode etik profesi.
Kode Etik Seorang Hacker yaitu :
- Mampu mengakses computer tak terbatas dan totalitas.
- Semua informasi haruslah FREE.
- Tidak percata pada otoritas atau memperluas
desentralisasi.
- Tidak memakai identitas palsu.
- Mampu membuat seni keindahan dalam komputer.
- Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
Pekerjaan dilakukan semata – mata untuk kebenaran
informasi yang harus disebarluaskan
Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi
industri software tertentu
Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan
pelanggaran batas teknologi komputer
Hacking maupun Phreaking adalah satu – satunya jalan
lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer
Seorang hacker sebelum menjalankan kegiatanya harus
memahami aturan main ketika hacking. Menurut Scorpio gambaran umum aturan
main seorang hacker yaitu :
- Di atas segalanya, hormati pengetahuan dan kebebasan
informasi.
- Memberitahukan sistem administrator akan adanya
pelanggaran keamanan / lubang keamanan yang dilihat.
- Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari
hack.
- Tidak mendistribusikan dan mengumpulkan software
bajakan.
- Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh yaitu
dengan selalu mengetahui kemampuan sendiri.
- Selalu bersedia untuk secara terbuka / bebas /
gratis memberitahukan dan mengajarkan. berbagai informasi dan metode yang
diperoleh.
- Tidak pernah meng-hack suatu sistem untuk mencuri
uang.
- Tidak pernah memberikan akses untuk seseorang yang
ingin membuat kerusakan.
- Tidak pernah secara sengaja menghapus dan merusak
file di komputer yang dihack.
- Hormati mesin yang di hack dan memperlakukan dia
seperti mesin sendiri.
2.3 Cracker
Merupakan sisi gelap dari sisi
professional keamanan komputer yang menyimpang. Kelompok ini tidak mengetahui
komputer tersebut bekerja. Para cracker dianggap hina dalam forum hacking dan
identik dengan kerusakan. Seorang cracker tidak perduli terhadap masyarakat dan
tidak memikirkan akibat dari tindakan mereka. Cracker adalah sebutan untuk orang
yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentinagn pribadi dan
mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti : pencarian data,
penghapusan, dll. Para cracker muda ini pada umunya melakukan cracking untuk
meningkatkan kemampuan/ menggunakan sumber daya jaringan untuk kepentingan
sendiri. Umumnya para cracker adalah oportunis. Melihat kelemahan sistem dengan
menjalanmkan program scanner. Setelah akses root, cracker akan menginstal pintu
belakang(backdoor) dan setelah berhasil melompat dan memasuki sistem lain,
cracker biasanya melakukan probing terhadap jaringan dan mengumpulkan informasi
yang dibutuhkan. CRACK - pengertian dari crack disini adalah kegiatan yang
menghilangkan proteksi terhadap suatu perangkat lunak ataupun perangkat keras
dengan cara memaksa masuk kedalam suatu sistem dari perangkat tersebut. CRACKER
- Secara umum cracker didefinisikan seseorang atau sekelompok orang yang
berusaha menembus suatu sistem secara paksa yang mana bertujuan untuk mengambil
keuntungan, melakukan pengrusakan, dsb. CRACKING - adalah aktifitas dari
cracker yang berusaha membobol suatu sistem dengan tujuan mengambil keuntungan,
merusak, bahkan menghancurkan dikarenakan motivasi tertentu.
Cracker adalah sebutan untuk mereka
yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya
di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara
sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik
orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya
melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab
lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk
menunjukkan kelemahan keamanan sistem.
Sisi negative pada cracker:
- Scanning yaitu mengetahui hal-hal dasar mengenai
sistem yang digunakan, baik sistem operasi, sistem file,
vulnerelability(Keamanan Data) dan sebagainya.
- Melakukan penyusupan ke sistem, hal ini terjadi
jika ada kemungkinan folder yg dapat diakses dgn priviledge Read Write dan
Execute oleh Public. Sehingga orang bisa meletakkan file di server dan
selanjutnya mengeksekusinya. Kemungkinan kedua adalah dari lemahnya
konfigurasi server.
- Menerobos password super user, bisa terjadi jika
Point 2 sudah dapat dilakukan akan sangat mudah sekali.
- Selanjutnya mengubah data secara acak. yang
dirusak adalah halaman untuk SMP X trus halaman ke 10. Cracker bekerja
cepat agar tidak diketahui oleh administrator. Jika harus mikir-mikir
dapat diketahui administrator.
2.4 Perbedaan Hacker dan Cracker
HACKER
1. Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu
sistem atau situs. Sebagai contoh: jika seorang hacker mencoba menguji situs
Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang
lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi
sempurna.
2. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam
merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada
ornag-orang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
CRACKER
1. Mampu membuat suatu program bagi kepentingan
dirinya sendiri dan bersiftat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu
keuntungan. Sebagai contoh: Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez,
Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
2. Bisa berdiri sendi atau berkelompok dalam
bertindak.
3. Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang
tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
4. Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
5. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu
Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya
menjadi berantakan. Sebagai contoh: Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti
ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama, kasus clickBCA.com yang
paling hangat dibicarakan tahun 2001 lalu.
2.4 Contoh Kasus
Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet.
Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intrane.
Berikut adalah 8 contoh kasus Cyber
Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:
KASUS 1 :
Pada tahun
1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang
kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal
dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini
modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan
ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat
melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka,
orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung
dari modus perbuatan yang dilakukannya.
KASUS 2 :
Kasus ini
terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel
“PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet
oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan
jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut
diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang
Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau
dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1
KUHP.
KASUS 3 :
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya
modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga
pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406
KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat
sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
KASUS 4 :
Carding, salah satu jenis cyber
crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja
tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali
berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain.
Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota
Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang
mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian
ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah
pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang
yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka
lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas.
KASUS 5 :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini
adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009,
Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat
belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm
yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan
menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak
kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi
target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video
erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain
menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas.
Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan
pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang .
Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi
tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum
ada kepastian hukum.
KASUS 6 :
Cybersquatting adalah mendaftar,
menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari
merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama
domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang
terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka .
Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang
sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang
lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain
carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas
perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para
pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting
Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk
menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain
kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus
membayar ganti rugi uang.
KASUS 7 :
Salah satu contoh kasus yang terjadi
adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea
Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama
jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia
beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi,
termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle
buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet
supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke
udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet
latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I)
menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan
rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia
(DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam
pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih
canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data
theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik
digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft
merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan
kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data
leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada
diatur secara khusus.
KASUS 8 :
Perjudian online, pelaku menggunakan
sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang,
Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system
member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP
ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet
dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
KASUS 9 :
Mungkin semua sudah tau tentang
kejadian yang terjadi di bali 2 hari terakhir ini tentang kasus pembobolan
rekening bank. Dari data yang saya dapatkan ada sekitar 6 bank yang mengalami
kejadian ini yaitu: BCA, BNI, BRI, Mandiri, BII, dan Permata Bank.
Modusnya sebenarnya sendiri bukan hal yang baru,
teknik phising masih mendominasi didalam pembobolan ini. Phising yaitu bisa
kita artikan seperti mengelabui, misalnya kita disuruh begini, begitu dan
sebagainya tanpa kita pahami apa gunanya kita melakukan itu. Contoh mudahnya
mereka mengelabui anda dengan embel-embel hadiah, anda disuruh ke ATM dan
blablabla.. ini termasuk dalam kategori phising.
Sedangkan alat yang digunakan adalah dengan
menggunakan alat skimmer, prosesnya sendiri dikenal dengan skimming. Lalu-lintas data yang lewat melalui
ATM ini direkam dengan alat skimmer ini, lalu data ini (kalau di komputer
istilah keren-nya copy paste alias COPAS) dimasukkan ke dalam kartu magnetik
yang masih kosong. Imajinasi mudahnya sama seperti saya membuat kloning diri
saya sendiri. Sebenarnya mudah saja mengetahui siapa pelaku yang memasang alat
skimmer ini yang jelas dan sudah pasti adalah ORANG DALAM atau bisa saja
mungkin orang yang terdekat dengan ATM (maaf bukan menuduh) bisa jadi satpam,
tukang parkir dan lain sebagainya. Biarin sajalah polisi yang urus tapi
sebenarnya yang perlu dikejar itu OTAK-nya.
Teknik skimming ini sebenarnya bisa diatasi dengan
sangat mudah sekali, yaitu dengan berhenti menggunakan kartu ATM magnetik dan
digantikan dengan kartu ATM chip yang jelas lebih aman dibanding dengan kartu
ATM magnetik. Sayangnya mungkin terkendala dengan nominal Rupiah yang
menghalangi ide ini.
Lalu kenapa ada yang menyatakan pembobol ATM ini orang
dari luar Indonesia? tentu saja iya karena data yang tersimpan dalam alat
skimmer ini masih dalam bentuk ter-enkripsi untuk men-deksripsi data ini memang
membutuhkan orang yang ahli dalam bidang komputer disertai dengan software
khusus. Kalau di Indonesia saya rasa yang mengetahui tentang teknologi ini
mungkin masih sangat jarang. Selain itu dengan adanya potongan sekitar Rp
25.000 atau setara dengan $5 (fee untuk penarikan ATM dalam link) terlihat
jelas bahwa kartu ATM yang digunakan ini menggunakan link network seperti
cirrus, alto, dan mastercard.
Kalau membicarakan keamanan ATM di Indonesia masih
sedikit sekali ATM yang menggunakan alat anti-skimmer, yang paling aman agar
kita yakin ATM yang kita gunakan menggunakan alat anti-skimmer yaitu di mulut
ATM biasanya ada sebuah kotak plastik berwarna hijau. Selain itu kamera rahasia
juga semakin berkembang bentuk dan teknologinya sehingga memudahkan para
penjahat cyber ini mengungkap PIN yang konon-nya “rahasia”.
Tidak ada yang aman didunia ini karena teknologi
selalu berkembang. Kembali lagi ke kutipan jaman dulu “Sebaik dan secanggihnya
teknologi kalau jatuh ketangan yang benar maka akan bermafaat, tetapi kalau
sampai jatuh ketangan yang salah pasti akan mengakibatkan bencana” mungkin ini
yang mungkin sedang terjadi di Indonesia.
Kesimpulannya bahwa pembobol ATM 6 bank di Indonesia
ini adalah jaringan Internasional. Mungkin bisa dikategorikan sebagai “hacker
elite”. Tidak menggunakan teknologi yang sangat canggih. Kalau di lihat dari
cara kerjanya yang sangat professional, rapi, dan bersih kemungkinan akan susah
aparat hukum bisa mengejar orang-orang dibelakang kasus ini kecuali kalau
bekerjasama dengan beberapa negara lain.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 KESIMPULAN
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling
berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini
sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun
karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan;
satu mata pisau dapat menjadi manfaatbagi banyak orang,
Para hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer
untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah
sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Oleh karena itu, berkat para
hacker-lah Internet ada dan dapat kita nikmati seperti sekarang ini, bahkan
terus di perbaiki untuk menjadi sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker dapat
disebut sebagai pahlawan jaringan sedang cracker dapat disebut sebagai penjahat
jaringan karena melakukan melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan
dirinya secara personallity dengan maksud merugikan orang lain. Hacker sering
disebut hacker putih (yang merupakan hacker sejati
yang sifatnya membangun) dan hacker hitam (cracker
yang sifatnya membongkar dan merusak)
3.2 SARAN