Rabu, 01 Mei 2013

Kejahatan terhadap computer dapat menimbulkan ancaman karena merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap sekelompok kecil pengguna computer dan seseorang dapat mengambil keuntungan di akibatkan tersebut. Kemajuan teknologi tidak terlepas dari sisi baik dan sisi buruk. Di suatu sisi kemajuan teknologi sangat berguna untuk membantu pekerjaan sehari-hari. Di sisi lain, juga menyebabkan bertambahnya jenis kejahatan baru. Mulai dari coba-coba sampai dengan ketagihan. Kejahatan terhadap computer dapat menimbulkan ancaman karena merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap sekelompok kecil pengguna computer dan seseorang dapat mengambil keuntungan di akibatkan tersebut. Kejahatan terhadap komputer dan penjahat komputer merupakan tantangan utama terhadap perkembangan sistem informasi. Perkembangan sistem, serta sistem akutansi haruslah banyak memggunakan cara pengontrolan dan merundingkan sebelum sistem tersebut dibangun dan merawat sistem keamanaannya. Dalam sebuah pembukaan hukum mengatakan bahwa kejahatan komputer meliputi accesdari dokumen penting dalam komputer (Digunakan oleh pemerintah federal) atau pengoperasian.Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Dalam hal ini kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT. Kode etik Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Adapun salah satu profesi TI yang akan dibahas adalah “Teknisi Komputer”. Teknisi Komputer dibagi menjadi beberapa bagian-bagian sebagai berikut :
  1. Practical CTS Teknisi Komputer yang dapat menangani dan merawat komputer beserta perangkat pendukung utama.
  2. Junior Technical Support, Teknisi Komputer yang dapat menangani dan merawat komputer beserta perangkat pendukung utama.
  3. Technical Support, Staf pendukung teknis komputer yang dapat mengoperasikan PC stand alone, instalasi OS, instalasi dan konfigurasi jaringan, instalasi modem dan setting konfigurasi komunikasi wireless, instalasi software anti virus, restore dan backup system,penanganan awal atas masalah PC.
  4. Senior Technical Support, Staf pendukung senior teknis computer yang dapat mengoperasikan PC stand alone, instalasi OS, instalasi dan konfigursi jaringan, instalasi modem dan setting konfigurasi. komunikasi wireless, instalasi software anti virus, restore dan back up system, penanganan awal atas masalah PC, memperbaiki system jaringan, menggunakan remote access, upgrade dan migrasi OS.
Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
Hacker muncul pada tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artificial Massachussets Institute Of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi computer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe. Kata “hacker” pertama kali muncul dengan arti positif untuk memberi menyebut seorang anggota yang mempunyai keahlian dalam bidang computer dan mampu membuat program computer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai system computer. Pasalnya pada tahun tersebut pertama kali FBI menangkap kelompok krimunal computer The 414s yang bebasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode area local mereka. Kelompok tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 komputer dari computer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Perkembangan selanjutnya ada kelompok yang menyebut dirinya sebagai hacker, padahal bukan. Mereka yaitu terutama para pria dewasa yang mendapat kepuasan lewat membobol computer dan mengakali telepon (phreaking). Hacker sejati menyebut kelompok ini “cracker” dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika menerobos keamanan seseorang telah menjadi hacker. Para hacker mengadakan pertemuan setiap tahun sekali pada pertengahan bulan Juli di Las Vegas. Ajang pertemuan hacker terbesar di dunia tersebut dinamakan Def Con. Acara tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitan dengan aktivitas hacking. Dari pernyataan di atas munculah pertanyaan siapa sebenarnya yang disebut hacker dan siapa yang di maksud cracker ? Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan computer, membuat program kecil dan membagikannya dengan orang – orang di internet. Sebagai contoh “digigumi” (Grup Digital) yaitu sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan computer. Digigumi memggunakan teknik – teknik hexadecimal untuk merubah teks yang terdapat di dalam game. Contonya game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat dirubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena iti, status digigumi adalah hacker bukan sebagai perusak. Hacker disini artinya mencari, mempelajari, dan mengubah sesuatu untuk hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah ditentukan oleh developer game. Para hacker melakukan penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata – rata perusahaan yang bergerak di dunia jaringan global (internet) memiliki hacker yang bertugas menjaga jaringan dari kemungkinan perusahaan pihak luar atau para cracker, menguji keamanan jaringan dari lubang keamanan yang memungkinkan para cracker mengobrak – abrik jaringannya. Contoh perusahan yang menggunakan hacker yaitu perusahaan asuransi dan auditing Price Waterhouse dengan nama Tiger Team. Mereka juga menguji sistem sekuriti client mereka. Sedangkan cracker merupakan sebutan untuk mereka yang memasuki sistem orang lain dan mempunyai sifat destruktif. Biasanya di jaringan kkomputer, membypass password atau lisensi program computer, sengaja melawan keamanan computer, mendeface (merubah halaman muka web) orang lain bahkan sampai menghapus data orang lain, mencuri data untuk keuntungan sendiri, maksud jahat atau karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukkan kelemahan keamanan sistem.


1.2 Identifikasi Masalah
Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya.
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi.
Sebagaimana sebuah teori mengatakan: “crime is a product of society its self“, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan.
Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
1.3 Tujuan
Tujuan dari dibuatnya laporan ini adalah diantaranya :
  • Memenuhi salah satu tugas Komputer dan Masyarakat
  • Mengetahui perbedaan anatara Hacker dan Crakcer
  • Bagaimana pengaruhnya yang akan timbul dan bagaimana cara kita menyingkapinya
1.4 Sistematika Penulisan
Agar laporan mudah dipahami dengan baik oleh pembaca, maka penyusun membuat
sistematika penulisan laporan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dibuatnya laporan dan sistematika penulisan laporan
BAB II TEORI DAN PEMBAHASAN
Landasan teori berisikan teori-teori yang digunakan didalam pembuatan laporan.
BAB III PENUTUP
Merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari pembahasan serta pengajuan usulan atau saran-saran.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Definisi Hacker
" HACK - Menurut para pakar IT, definisi "Hack" bisa mengandung banyak artian. Tetapi inti dari semua definisi tetap hampir sama. Hack secara umum adalah pekerjaan yang hampir mustahil, mungkin menghabiskan banyak waktu dan pikiran tetapi dapat menghasilkan sesuai yang diinginkan. Interaksi dengan komputer dalam bermain dan bereksplorasi, serta dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan ketelitian yang sangatlah tinggi."

"Salah satunya, I Made Wiryana pakar TI Gunadarma yang juga kandidat Doktor Universitas Bielefeld Jerman mengungkapkan bahwa yang dimaksud Hacker adalah orang suka utak – atik jaringan komputer (internet) untuk mencapai kepuasan, pengetahuan teknik. Misalnya Richard Stallman dan Linus Torvalds itu adalah seorang hacker bukan cracker. Begitu juga Bill Gates -pendiri Microsoft -dulu juga seorang hacker. "
"HACKER - Definisi "Hacker" adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi, dan berbagai hal lainnya, terutama pada sistem keamanan. Seorang Hacker biasanya mempunyai pola pikir yang kuat dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan seputar logika dan analisa.
                                                                                                                      
HACKING - Sedangkan definisi dari "Hacking" sendiri adalah suatu aktifitas dari hacker yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer sehingga mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan kelemahan tersebut untuk hal kejahatan. Berbeda dengan Cracker dimana mereka memasuki sistem orang lain dengan tujuan kurang baik."

Di masyarakat umum, istilah hacker ini banyak tersalah gunakan atau rancu dengan istilah Cracker ( Pembobol ). Orang yang mampu menembus kode dan kode kunci (password) serta memecahkan sistem security tanpa izin atau secara tidak beretika. Istilah {cracker} telah ditemui oleh pengganggu sistem komputer untuk membedakan aktivititas penggunaan komputer yang melanggar aturan atau untuk memberikan istilah yang lebih berdasarkan aktivitasnya. Istilah ini juga membedakan {hacker} yang disebut sebagai seseorang yang mahir dalam menggunakan komputer beserta perintah-perintah dasarnya ). Khususnya ketika pembahasan mengarah kepada kejahatan. Dimana istilah untuk penjahat yang mereka maksud sebenarnya adalah Cracker.
Para hacker biasanya melakukan penyusupan-penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata – rata perusahaan yang bergerak di dunia jaringan global (internet) juga memiliki hacker.
Mereka menghabiskan sebagian besar waktunya, mendedikasikan keahlian komputer dan segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia TI. Orang-orang ini merupakan pakar internet, memahami dunia komputasi. Administrator jaringan anda, menganggap mereka memahami benar apa yang mereka bicarakan, kebanyakan juga seorang hacker. Hacker bukanlah orang-orang yang ada dibarisan terdepan dalam perang internet guna memperoleh akses ilegal ke komputer tanpa alasan yang kuat. Seorang hacker hanya akan mengambil alih sistem jika hal tersebut membutuhkan proses pemikiran yang rumit, sesuatu yang menantang, dan yang akan memberikan informasi atau membantu mereka mengklarifikasi informasi tentang bagaimana hal tersebut dilakukan. Para hacker selalu haus ilmu pengetahuan, mempelajari lebih dalam, menyukai dan selalu ingin memperoleh lebih rinci mengenai subyek tertentu. Komputer. Internet. Catatan: Para hacker dapat juga didefinisikan sebagai kelompok White Hat. Dari masa ke masa definisi “hacker” telah berkembang, namun pada masa ini dapat idefinisikan sebagai “Orang-orang yang gemar mempelajari seluk beluk system komp.
Hacker sejati bukanlah kelompok kriminal perusak jaringan seperti anggapan orang banyak, namun harus diakui bahwa dari waktu ke waktu terdapat cukup banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuan dan pengethuan mereka untuk hal-hal yang destruktif dan negatif, melakukan berbagai kejahatan atau berbuat usil dengan mengacaukan dan merusak file orang.


2.2. Pengertian Hacker
Ada beberapa pendapat pengertian HACKER yaitu:
1.Orang Awam IT
Hacker adalah orang yang merusak sebuah sistem
Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
Hacker adalah mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
2. Middle IT
Hacker adalah Sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan memberikannya dengan orang-orang diinternet.
3. Highly IT
Hacker adalah Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri daripada jurutera komputer, pengaturcara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sebarang kero\usakkan terhadap sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hacker.
Dapat disimpulkan beberapa pendapat pengertian Hacker adalah sebuatan untuk mereka yang memberikan sumbngan yang bermanfaat kepada jaringan komputer. membuat program kecil dan membagikannya dengan orang-orang di Internet. Sebagai contoh: digigumi (Grup Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer.
Digigumi ini menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya, game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak. Hacker disini artinya, mencari, mempelajari dan mengubah sesuatu untuk keperluan hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah ditentukan oleh developer game. Para hacker biasanya melakukan penyusupan-penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata-rata perusahaan yang bergerak di dunia jaringan global (internet) juga memiliki hacker. Tugasnya yaitu untuk menjaga jaringan dari kemungkinan perusakan pihak luar "cracker", menguji jaringan dari kemungkinan lobang yang menjadi peluang para cracker mngobrak-abrik jaringannya, sebagai contoh: perusahaan asuransi dan auditing "Prince Waterhouse". Ia memiliki team hacker yang disebut dengan Tiger Team. Mereka untuk menguji sistem sekuriti client mereka.

Hacker mempunyai hirarki / tingkatan yaitu :
- Elite
Ciri-ciri ; mengetahui sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi dan menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrograman setiap hari, effisien dan terampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data, selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat ni sering disebut dengan ‘suhu’.
- Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai pengetahuan kemampuan luas tentang computer, mengerti tentang sistem operasi termasuk lubang keamananya, kemampuan programnya cukup untuk merubah program eksplosit.
- Developed Kiddie
Ciri-ciri : masih ABG dan sekolah, membaca metode hacking dan caranya di berbagai kesempatan, dan mencoba berbagai sistemsampai behasil, masih menggunakan Garfik User Interface (GUI) dan baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
- Script Kiddie
Ciri-ciri : mengetahu pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan Trojan untuk menakuti dan menyusahkan hidup sebagian pengguna internet.
- Lamer
Ciri-ciri : tidak punya pengetahuan dan pengalaman tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker. Penggunaan computer hanya untuk main game, IRC, tukar menukar software, mencuri kartu kredit, hacking dengan software Trojan, nuke dan DoS, meyombongkan diri melalui IRC channel.
Dari sinilah etika profesi diperlukan untuk membatasi para hacker bertindak dan untuk tetap menjaga citra para hacker di mata masyarakat dunia. Etika Profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang. Sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
Kode Etik Seorang Hacker yaitu :
- Mampu mengakses computer tak terbatas dan totalitas.
- Semua informasi haruslah FREE.
- Tidak percata pada otoritas atau memperluas desentralisasi.
- Tidak memakai identitas palsu.
- Mampu membuat seni keindahan dalam komputer.
- Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
Pekerjaan dilakukan semata – mata untuk kebenaran informasi yang harus disebarluaskan
Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu
Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer
Hacking maupun Phreaking adalah satu – satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer
Seorang hacker sebelum menjalankan kegiatanya harus memahami aturan main ketika hacking. Menurut Scorpio gambaran umum aturan main seorang hacker yaitu :
- Di atas segalanya, hormati pengetahuan dan kebebasan informasi.
- Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan / lubang keamanan yang dilihat.
- Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack.
- Tidak mendistribusikan dan mengumpulkan software bajakan.
- Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh yaitu dengan selalu mengetahui kemampuan sendiri.
- Selalu bersedia untuk secara terbuka / bebas / gratis memberitahukan dan mengajarkan. berbagai informasi dan metode yang diperoleh.
- Tidak pernah meng-hack suatu sistem untuk mencuri uang.
- Tidak pernah memberikan akses untuk seseorang yang ingin membuat kerusakan.
- Tidak pernah secara sengaja menghapus dan merusak file di komputer yang dihack.
- Hormati mesin yang di hack dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri.

 2.3 Cracker
Merupakan sisi gelap dari sisi professional keamanan komputer yang menyimpang. Kelompok ini tidak mengetahui komputer tersebut bekerja. Para cracker dianggap hina dalam forum hacking dan identik dengan kerusakan. Seorang cracker tidak perduli terhadap masyarakat dan tidak memikirkan akibat dari tindakan mereka. Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentinagn pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti : pencarian data, penghapusan, dll. Para cracker muda ini pada umunya melakukan cracking untuk meningkatkan kemampuan/ menggunakan sumber daya jaringan untuk kepentingan sendiri. Umumnya para cracker adalah oportunis. Melihat kelemahan sistem dengan menjalanmkan program scanner. Setelah akses root, cracker akan menginstal pintu belakang(backdoor) dan setelah berhasil melompat dan memasuki sistem lain, cracker biasanya melakukan probing terhadap jaringan dan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan. CRACK - pengertian dari crack disini adalah kegiatan yang menghilangkan proteksi terhadap suatu perangkat lunak ataupun perangkat keras dengan cara memaksa masuk kedalam suatu sistem dari perangkat tersebut. CRACKER - Secara umum cracker didefinisikan seseorang atau sekelompok orang yang berusaha menembus suatu sistem secara paksa yang mana bertujuan untuk mengambil keuntungan, melakukan pengrusakan, dsb. CRACKING - adalah aktifitas dari cracker yang berusaha membobol suatu sistem dengan tujuan mengambil keuntungan, merusak, bahkan menghancurkan dikarenakan motivasi tertentu.


Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukkan kelemahan keamanan sistem.
           
Sisi negative pada cracker:
  1. Scanning yaitu mengetahui hal-hal dasar mengenai sistem yang digunakan, baik sistem operasi, sistem file, vulnerelability(Keamanan Data) dan sebagainya.
  2. Melakukan penyusupan ke sistem, hal ini terjadi jika ada kemungkinan folder yg dapat diakses dgn priviledge Read Write dan Execute oleh Public. Sehingga orang bisa meletakkan file di server dan selanjutnya mengeksekusinya. Kemungkinan kedua adalah dari lemahnya konfigurasi server.
  3. Menerobos password super user, bisa terjadi jika Point 2 sudah dapat dilakukan akan sangat mudah sekali.
  4. Selanjutnya mengubah data secara acak. yang dirusak adalah halaman untuk SMP X trus halaman ke 10. Cracker bekerja cepat agar tidak diketahui oleh administrator. Jika harus mikir-mikir dapat diketahui administrator.

2.4 Perbedaan Hacker dan Cracker
HACKER             
1. Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh: jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
2. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada ornag-orang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.

CRACKER
1. Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersiftat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh: Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
2. Bisa berdiri sendi atau berkelompok dalam bertindak.
3. Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
4. Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
5. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh: Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama, kasus clickBCA.com yang paling hangat dibicarakan tahun 2001 lalu.


2.4  Contoh Kasus
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intrane.
Berikut adalah 8 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:
KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.


KASUS 4 :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEit713lfwO5oaWRej6936oXnIFeZa9ds4D4A8vIVifMKRZU0EEQOAcZMxWKEJh1my6tzkRaH5J7rGlBoIvEBjoUTKNeYDaOfPEna4RVwHoWaZHUShN4aWUeTd7bspWUE2nNRiL4YzWBO88/s1600/hacker3.jpgCarding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
KASUS 5 :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9q5iZJKann68VTdzz6Bptv70D7O0M137ZHo5oqZGRCuxl3Wx-TKNFVYYatbEAKqqiJh_IqkBO4c7kOqMQqrnDSGVyKt1SXx2RpZOOz35YPeAgGfzQ3GkQ_LQVcP5vvtQW_8Mb-iAiKRM/s1600/hacker5.jpgPenyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
KASUS 6 :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUqJyKtbGUl9t_z76nM1kT5c56DI__KJSJ-rDFEFvd-5buQwxDMhaOyXdgWQn9CmUYF9dFTXD37OzyPPMH2Kt3RO6ccK2bukcZlLpHKm7mw72pkvENAm1YCBQov5mt40RNHrN4gvRQJYg/s1600/hacker4.jpgCybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.



KASUS 7 :
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
KASUS 8 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

KASUS 9 :
http://id.istanto.net/wp-content/uploads/2010/01/ATM-BCA-anti-skimming-300x225.jpgMungkin semua sudah tau tentang kejadian yang terjadi di bali 2 hari terakhir ini tentang kasus pembobolan rekening bank. Dari data yang saya dapatkan ada sekitar 6 bank yang mengalami kejadian ini yaitu: BCA, BNI, BRI, Mandiri, BII, dan Permata Bank.
Modusnya sebenarnya sendiri bukan hal yang baru, teknik phising masih mendominasi didalam pembobolan ini. Phising yaitu bisa kita artikan seperti mengelabui, misalnya kita disuruh begini, begitu dan sebagainya tanpa kita pahami apa gunanya kita melakukan itu. Contoh mudahnya mereka mengelabui anda dengan embel-embel hadiah, anda disuruh ke ATM dan blablabla.. ini termasuk dalam kategori phising.
Sedangkan alat yang digunakan adalah dengan menggunakan alat skimmer, prosesnya sendiri dikenal dengan skimming. Lalu-lintas data yang lewat melalui ATM ini direkam dengan alat skimmer ini, lalu data ini (kalau di komputer istilah keren-nya copy paste alias COPAS) dimasukkan ke dalam kartu magnetik yang masih kosong. Imajinasi mudahnya sama seperti saya membuat kloning diri saya sendiri. Sebenarnya mudah saja mengetahui siapa pelaku yang memasang alat skimmer ini yang jelas dan sudah pasti adalah ORANG DALAM atau bisa saja mungkin orang yang terdekat dengan ATM (maaf bukan menuduh) bisa jadi satpam, tukang parkir dan lain sebagainya. Biarin sajalah polisi yang urus tapi sebenarnya yang perlu dikejar itu OTAK-nya.
Teknik skimming ini sebenarnya bisa diatasi dengan sangat mudah sekali, yaitu dengan berhenti menggunakan kartu ATM magnetik dan digantikan dengan kartu ATM chip yang jelas lebih aman dibanding dengan kartu ATM magnetik. Sayangnya mungkin terkendala dengan nominal Rupiah yang menghalangi ide ini.
Lalu kenapa ada yang menyatakan pembobol ATM ini orang dari luar Indonesia? tentu saja iya karena data yang tersimpan dalam alat skimmer ini masih dalam bentuk ter-enkripsi untuk men-deksripsi data ini memang membutuhkan orang yang ahli dalam bidang komputer disertai dengan software khusus. Kalau di Indonesia saya rasa yang mengetahui tentang teknologi ini mungkin masih sangat jarang. Selain itu dengan adanya potongan sekitar Rp 25.000 atau setara dengan $5 (fee untuk penarikan ATM dalam link) terlihat jelas bahwa kartu ATM yang digunakan ini menggunakan link network seperti cirrus, alto, dan mastercard.
Kalau membicarakan keamanan ATM di Indonesia masih sedikit sekali ATM yang menggunakan alat anti-skimmer, yang paling aman agar kita yakin ATM yang kita gunakan menggunakan alat anti-skimmer yaitu di mulut ATM biasanya ada sebuah kotak plastik berwarna hijau. Selain itu kamera rahasia juga semakin berkembang bentuk dan teknologinya sehingga memudahkan para penjahat cyber ini mengungkap PIN yang konon-nya “rahasia”.
Tidak ada yang aman didunia ini karena teknologi selalu berkembang. Kembali lagi ke kutipan jaman dulu “Sebaik dan secanggihnya teknologi kalau jatuh ketangan yang benar maka akan bermafaat, tetapi kalau sampai jatuh ketangan yang salah pasti akan mengakibatkan bencana” mungkin ini yang mungkin sedang terjadi di Indonesia.
Kesimpulannya bahwa pembobol ATM 6 bank di Indonesia ini adalah jaringan Internasional. Mungkin bisa dikategorikan sebagai “hacker elite”. Tidak menggunakan teknologi yang sangat canggih. Kalau di lihat dari cara kerjanya yang sangat professional, rapi, dan bersih kemungkinan akan susah aparat hukum bisa mengejar orang-orang dibelakang kasus ini kecuali kalau bekerjasama dengan beberapa negara lain.








BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 KESIMPULAN
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan; satu mata pisau dapat menjadi manfaatbagi banyak orang,
Para hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Oleh karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan dapat kita nikmati seperti sekarang ini, bahkan terus di perbaiki untuk menjadi sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan jaringan sedang cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena melakukan melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan dirinya secara personallity dengan maksud merugikan orang lain. Hacker sering disebut hacker putih (yang merupakan hacker sejati yang sifatnya membangun) dan hacker hitam (cracker yang sifatnya membongkar dan merusak)

3.2 SARAN